Selasa, 18 Juni 2013

Sejarah Singkat Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :

  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila“. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan.
Setelah terjadi beberapa perbedaan pendapat, akhirnya sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945 menghasilkan rumusan dasar negara resmi  yang pertama.  Rumusannya:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun beberapa tokoh menolak pernyataan pertama yang menyatakan “menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” karena bangsa Indonesia ini tidak hanya terdapat satu agama sehingga harus bertoleransi dengan pemeluk agama lainnya. Agar kesatuan dan persatuan bangsa pada saat itu tetap terjaga, akhirnya para tokoh-tokoh negara berdiskusi dan sepakat untuk menggantinya dengan “Ketuhanan yang maha esa”. Dengan pertimbangan lebih luas dalam pemaknaannya.

Rumusan  Dasar Negara

  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dasar negara setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahunke-2  No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
1) Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Persatuan Indonesia.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3) Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia  membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber:
Sunarso dan Kusumawardani. 2008. Pendidikan kewarganegaraan 6: untuk SD/MI kelas VI. Jakarta:Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar